ETIKA
PROFESI DAN HUKUM KEBIDANAN
Ø KODE
ETIK BIDAN
v Etika
Profesi Bidan
Berbeda dengan profesi tenaga
kesehatan lainnya, bidan dapat berdiri sendiri dalam memberikan pertolongan
kesehatan kepada masyarakat khususnya pertolongan persalinan normal. Oleh
karena itu, bidan mengucapkan janji atau sumpah saat menamatkan diri dari
pendidikannya. Bidan merupakan mata rantai yang sangat penting karena
kedudukannya sebagai ujung tombak dalam upaya meningkatkin sumber daya manusia
melalui kemampuannya untuk melakukan pengawasan, pertolongan, dan pengawasan
neonatus dan pada persalinan ibu postpartum.
Di samping itu upaya untuk
meningkatkan sumber daya manusia dapat dibebankan kepada bidan melalui
pelayanan keluarga berencana. Peranan penting bidan untuk menurunkan angka
kesakitan dan kematian maternal dan perinatal melalui pendekatan kepada dukun
beranak dengan memberikan bimbingan pada kasus yang memerlukan rujukan medis.
Kerjasama dengan masyarakat melalui
posyandu, bersama Program Kesehatan Keluarga (PKK) penting artinya dalam
menapis kehamilan risiko tinggi, sehingga mampu menekan angka kesakitan dan
kematian maternal dan perinatal.
Berdasarkan peranan bidan yang vital
itulah diperlukan pengaturan profesi bidan dalam memberikan pertolongan yang
optimal. Secara umum tenaga profesi kesehatan dibatasi oleh tiga kaedah utama,
yaitu sumpah profesi, kaedah hukum yang mengatur tata nilai di dalam
masyarakat, dan kaedah masyarakat dalam bentuk tertulis atau kebiasaan yang
perlu dihormati pula. Oleh karena itu, profesi tenaga kesehatan yang selalu
berkaitan dengan manusia geraknya sangat terbatas.
Pelayanan kesehatan didasari atas
kerahasiaan dan kepercayaan yang mempunyai ciri sebagai berikut:
1. Mereka yang memerlukan pertolongan profesi berada pada pihak
yang tergantung pada pemberi pertolongan.
2. Atas dasar kepercayaan berarti bahwa yang meminta
pertolongan akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk dapat menegakkan
penyakitnya dan sekaligus pengobatannya.
3. Mereka yang meminta pertolongan tidak dapat menilai sampai
scberapa jauh keahlian pemberi pertolongan.
4. Mereka yang mempunyai profesi sebagai tenaga kesehatan
hampir dapat dipastikan “bebas,” tidak tergantung kepada orang lain sehingga
hanya bila ada tuntutan hukum saja pihak yang berwenang dapat melakukan
tindakan.
5. Sifat pekerjaan profesi ini tidak mampu memberikan jaminan
pasti, tetapi akan diupayakan agar tercapai tingkat maksimal.
Dengan dasar demikian berarti
masyarakat sulit untuk memberikan penilaian kemampuan profesi. Oleh karena itu,
jaminan yang diharapkan dilandasi pada sumpah profesi dan etika profesi yang
mengatur tingkah laku seseorang.
v Kode
Etik
Peraturan non hukum yang mengatur
hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, antara lain adalah
peraturan tentang sopan santun yang isinya kaidah-kaidah sopan santun,
peraturan tentang moral yang berisi kaidah-kaidah moral. Yang salah satunya
adalah peraturan tentang tingkah laku, yaitu yang dikenal dengan peraturan
etika yang berisi kaidah-kaidah etika.
Setiap profesi selalu mempunyai kode
etik yang bertujuan sebagai pedoman di dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Di dunia profesi kebidanan, peraturan non hukum yang mengatur etika profesi
bidan adalah kode etik bidan.
Kode etik suatu profesi adalah
berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan
yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari didalam masyarakat.
Kode etik merupakan suatu ciri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin
ilmu dan merupakan pernyataan konprehensif suatu profesi yang memberikan
tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi (Sofyan, dkk,
2006).
Kode etik kebidanan merupakan suatu
pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk
melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan
keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
Kode etik bidan Indonesia pertama
kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan
Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat
Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan
pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998.
v Perkembangan
Etik Bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama
kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan
Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam Rapat
Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan
pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku,
Kode Etik Bidan indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang
dalam mukadimah dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7
bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan
lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (
2 butir )
7. Penutup ( 1 butir )
Pelanggaran terhadap kode etik bidan
inilah yang disebut sebagai malpraktek etik. Misalnya dalam melakukan
prakteknya bidan membeda-bedakan setiap pasien berdasarkan pangkat, kedudukan,
golongan, bangsa atau agama.
Hal ini melanggar salah satu kode
etik bidan pada Bab I tentang kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat,
yaitu pada butir (1) yang berbunyi: “setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya”. Sedangkan dalam sumpah jabatannya bidan tersebut telah bersumpah
bahwa dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan tidak akan membedakan
pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan agama.
v Kode Etik Bidan Indonesia
1. Deskripsi Kode
Etik Bidan Indonesia
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi.
2. Kode Etik Bidan
Indonesia
a.
Kewajiban bidan
terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh
klien.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi
dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat
untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
b.
Kewajiban bidan
terhadap tugasnya
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan
sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan
konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c.
Kewajiban bidan
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d.
Kewajiban bidan
terhadap profesinya
1)
Setiap bidan
wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan
kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
2)
Setiap bidan
wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)
Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e.
Kewajiban bidan
terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan
diri.
f.
Kewajiban bidan
terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan
Keluarga.
2)
Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah
untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Kewajiban
Bidan Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1464/MENKES/SK/X/2010 Tentang Ijin Dan Penyelenggaraan Praktek Bidan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar