A.
Pengertian Dana Sehat
Dana
sehat merupakan upaya dari, oleh dan untuk masyarakat yangdiselenggarakan
berdasarakan asas gotong-royong dan bertujuan untuk meningkatkan taraf
kesehatan masyarakat melalui usaha penghimpunan dana secara pra upaya
gunamenjamin terpeliharanya atau terselenggaranya pemeliharaan kesehatan
yangmeliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan
pemeliharaankesehatan. Pada dasaranya pengertian dana sehat emncakup tiga hal
pokok, yaitu : adanya kesepakatan berdasarakan prinsip gotong-royong dari
sekelompok masyarakat untuk mengumpulkan sejumlah dana guna pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan, adanya upaya
pengembangan suatu bentuk pemeliharaankesehatan yang sesuai dengan dan dapat
memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat tersebut, adanya sistem pengelolaan dari dana yang terkumpul, sehingga. mampu menjamin terselenggaranya pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat
secara paripurna, berkesinambungan dan bermutu.
B. Tujuan
Dana Sehat
Tujuan umum dana sehat
adalah meningkatkan derajat kesehatan melalui suatupemeliharaan kesehatan
perorangan, keluarga dan masyarakat yang bersifat peripurna dan terjamin
kesinambungan mutunya.Bila dirinci lebih lanjut maka tujuan dana sehat adalah :
Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang paripurna, berhasilguna dan berdaya
guna bagi perorangan, keluarga dan masyarakat. Tersedianya pembiayaan pra
upaya yang dihimpun atas asas gotong-royong. Pengelolaan dana dan penyelenggaraan kesehatan
dikelola olehorganisasi atau badan hokum yang ditunjuk oleh masyarakat.
C.
Manfaat
Dana Sehat
Manfaat yang dapat dirasakan dengan adanya dana
sehat adalah :
a.
Adanya biaya untuk pelayanan kesehatan
b.
Proses pelayanan kesehatan akan lebih baik
c.
Adanya dana yang cukup untuk meunjang pembangunankesehatan
di daerahnya
d.
Terjalin hubungan yang lebih baik dan rasa
kebersamaan
D.
Ciri Dana Sehat berprinsip JPKM:
a.
Masyarakat sasaran
terdaftar sebagai peserta à utamakan kelompok-kelompok.
b.
Adanya jaringan
pelayanan kesehatan yang terkoordinir dan memberikan pelayanan paripurna.
c.
Adanya organisasi
yang mengumpulkan dan mengelola dana ( PPD).
d.
Tujuan : derajat
kesehatan meningkat lewat upaya paripurna.
e.
Gotong royong dalam
pengumpulan dana serta menonjolkan aspek musyawarah
f.
Prinsip risk
sharing membagi resiko dalam arti resiko biaya karena sakit dari kelompok
anggota kaya dan miskin, resiko sakit tingg dan resiko rendah.
g.
Dana Sehat sebagai
wujud nyata peranserta masyarakat dalam pembiayaan kesehatan.
E.
Pembentukan Dana
Sehat
1.
Persiapan :
a.
Petugas :
·
Pertemuan tingkat
kecamatan & lintas sektoral.
·
Tujuan : pengenalan
Dana .sehat
·
Pemilihan lokast
desa/ kelompok rnasy. potensial.
b.
Masyarakat:
·
Pertemuan tingkat
desa dengan tujuan: pengenalan Dana Sehat kepada masyarakat.
·
Survei Di
Masyarakat 4 tujuan : masyarakat dapat mengenal, menemukan dan mengkaji masalah
kesehatan terutama dalam hal potensi pendanaan dan agar masyarakat menjadi
berminat dan sadar terhadap. perlunya Dana Sehat.
·
Ada tida kegiatan
yaitu:
ü Penjelasan
(orientasi).
ü Pengurnpulan
data dan informasi.
ü Penyajian
data dan pembahasan bersama secara diskusi.
2.
Perencanaan
Tujuan
: mencari kesepakatan diantara calon peserta untuk bersama - sama menyusun rencana
kerja, Pembentukan kelompok dana Sehat, Pembentukan pengurus dana Sehat, Rencana
penyelenggaraan dana Sehat, Aturan dan dasar hukum, tata laksana administrasi
(AD dan ART), besar (jumlah) iuran/premi, cara dan waktu pengumpulan iuran, pengaturan
pemanfaatan dana, penetapan jenis yankes dan sarana yankes yang akan dicakup, para-cara
pengendalian dan pertanggung jawaban Dana Sehat, usaha-usaha produktif Dana
Sehat untuk income generating.
3.
Pelaksanaan
Didahului
dengan persiapan tenaga pelaksana dengan pelatihan oleh pihak Puskesmas dan instansi
terkait. Pelaksanaan kegiatan Dana Sehat juga mengacu pada hak dan tanggung
jawab masing-masing komponen Dana Sehat.
4.
Pembinaan Dana
Sehat
Pembinaan
dilakukan oleh Tim Pembina dan dilakukan secara berkala, Pembinaan tergantung
temuan masalah à segera dibahas dan ditindaklanjuti.
5.
Evaluasi Dana Sehat
Evaluasi
dilakukan dalam rapat/pertemuan anggota/peserta, bisa dilakukan secara tahunan
atau sesuai kebutuhan. Di dalam pertemuan ini bisa juga dilakukan pemilihan
pengurus. yang dievaluasi adalah pelaksanaan Dana Sehat sesuai rencana semula.
6.
Pencatatan dan
pelaporan Dana Sehat yang harus ada yaitu Administrasi peserta., Administrasi
PPK, Administrasi keuangan PPD, Lain-lain - sesuai dengan kebutuhan.
7.
Ukuran keberhasilan
Dana Sehat
Kuantitas
: Jumlah kelompok Dana Sehat, Jumlah peserta Dana. Sehat, Jumlah dana/ iuran
yang terkumpul, Jumlah pert bayaran kepada PPK.
Kualitas
: Angka-angka morbiditas dan mortalitas peserta, cakupan program-program
kesehatan, efisiensi penggunaan dana, Pengaduan dan penyelesaiannya, tindak
lanjut pembinaan dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar